Hari Bhayangkara dan Polisi Harapan Masyarakat

Hari Bhayangkara dan Polisi Harapan Masyarakat

 

Pojok DFM, 1 Juli 2008

 

Hari ini, Kepolisian Republik Indonesia memperingati Hari Bhayangkara ke 62. Pada peringatan kali ini usia kepolisian negeri kita semakin berumur. Tentu dengan harapan seiring sejalan dengan itu kepolisian kita semakin arif, semakin peduli, dan semakin bijak dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Sehingga dapat tercipta kententraman dan ketertiban seperti yang diharapkan masyarakat. Yang pada akhirnya akan memberikan kepuasan batin masyarakat bangsa ini, dan masyarakat bangsa asing yang ada di Indonesia.

 

Walau pun secara jujur dari sudut mana pun kita berupaya memotret tampilan polisi di Indonesia, hasilnya masih belum sepenuhnya memberikan kepuasan batin. Baik sebagai objek pengabdian institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun selaku target pelayanan anggota Polri (polisi).

 

Kenyataan itu memang tidak bisa dipungkiri dan harus kita terima. Tetapi karena upaya membangun Polri yang kuat sebagaimana kekuatan polisi di negara maju tidak hanya menjadi beban tanggungjawab pemerintah, khususnya Polri, maka semua pihak yaitu pemerintah, polisi dan masyarakat, perlu terpanggil untuk menyadikan potret polisi sebagaimana dikehendaki negara dan bangsa kita.

 

Tuntutan itu wajar karena betapa seriusnya bangsa Indonesia terus -menerus berupaya memiliki Polri yang berwibawa, bersih, kuat, profesional dan mandiri. Semua itu tidak cukup tanpa sinerji polisi-masyarakat. Di sinilah arti penting kedekatan institusi Polri dan anggotanya dengan rakyat. Kedekatan sebagai salah satu landasan sinerji, merupakan prakondisi ideal guna mewujudkan hasrat membangun Polri dan polisi yang dekat dan dicintai masyarakat.

 

Kalau kita membaca upaya pemerintah dan rakyat Indonesia membangun Polri seperti tersebut dan dicintai masyarakat, kita perlu merujuk kepada proses penyempurnaan aturan perundangan yang melandasi eksistensi Polri. Konstitusi negara dan aturan perundangan lain tentang aparat kepolisian kita berulangkali mengalami perbaikan atau penyempurnaan. Semua itu dapat kita pergunakan untuk memahami besar atau kecilnya Polri.

 

Pemahaman aspek hukum mutlak diperlukan bagi masyarakat multikultur di negeri ini. Sebagaimana ciri dominan masyarakat multikultur, seringkali apriori buruk sangka, stereotip negatif, introverse individual dan kelompok, mengakibatkan kebanyakan warga masyarakat lebih memosisikan lembaga Polri dan personel anggotanya, dalam kesan yang kurang atau tidak baik alias buruk, ketimbang dalam posisi in between di antara yang baik dan buruk.

 

Selain itu, maraknya keinginan, hasrat dan tuntutan masyarakat agar kualitas pengabdian dan pelayanan Polri atau polisi, sama seperti kualitas pengabdian dan pelayanan polisi di negara maju. Sayangnya masyarakat tidak mendasarkan harapannya kepada berbagai pertimbangan yang membedakan secara substansial dan material antara polisi kita dengan polisi di negara lain.

 

Betapa tidak idealnya rasio polisi dan warga masyarakat di Indonesia. Di Indonesia rasio polisi: masyarakat (1:1.200). Artinya, 1 orang polisi melayani 1.200 orang . Sekadar contoh pembanding, di Brunei Darussalam rasio polisi: masyarakat 1:200, Hong Kong 1:220, Singapura 1:250, Malaysia 1:400, Jepang 1:400, Filipina 1:500, Thailand 1:550, Korea Selatan 1:563, Vietnam 1:650, Kamboja dan India masing-masing 1:700, serta China 1:750. Saran PBB, rasio polisi : warga masyarakat 1:500.

 

Buruknya rasio polisi: warga masyarakat di Indonesia semakin kelihatan tidak menyenangkan, manakala kita mencoba memahami kualitas kesejahteraan anggota Polri. Tingkat kesejahteraan polisi di Indonesia berbeda jauh dari tingkat kesejahteraan polisi di berbagai negara lain.

 

Mengacu standar PBB, kesejahteraan anggota Polri adalah yang terendah di Asia. Dengan indikator gaji polisi pangkat terendah dan nol tahun pengalaman kerja diperbandingkan gaji karyawan bank golongan terendah di negara masing-masing, diketahui bahwa gaji polisi kita 26%. Sedang gaji polisi Vietnam 35%, Thailand 58,1%, Malaysia 95,9%, Singapura 109%, Jepang 113,2% dan Hong Kong 182,7%. (Anton Tabah, 2002).

 

Tetapi, semua itu bukan berarti anggota Polri boleh berupaya meningkat kualitas kesejahteraan pribadi serta keluarganya dengan cara melanggar hukum dan bertentangan dengan etika profesinya. Polisi itu polisi, dia punya aturan, dia punya etika, dia punya citra. Semuanya perlu dibangun, dipelihara serta ditumbuhkembangkan selalu ke arah yang lebih positif. Baik oleh polisi, Polri, dan aparat negara yang lain, maupun oleh masyarakat.

 

Pun demikian, untuk menuju ke sana semuanya tidak boleh memosisikan Polri sebagai kekuatan tentara (army force), atau kekuatan militer (military force). Polisi itu polisi, harus selalu berposisi sebagai lembaga negara dalam kapasitas dan kekuatan polisi (police force). Sesuai dengan paradigma polisi yang melindungi, mengayomi, mengabdi dan melayani masyarakat. Semoga. Dirgahayu Kepolisian Republiki Indonesia ke 62.

Leave a Reply